Administrator | Wednesday, 4 April 2012
Oleh Nidia Zuraya, Wartawan Republika. Wakaf merupakan salah satu ibadah sunah yang dilakukan seorang Muslim untuk mendekatkan dirinya kepada Sang Khalik. Menurut John L Esposito dalam Ensiklopedi Oxford: Dunia Islam Modern, ide wakaf sama tuanya dengan usia manusia.Para ahli hukum Islam, menurut Esposito, menyebutkan bahwa wakaf yang pertama adalah bangunan suci Ka'bah di Makkah, yang dalam surah Ali Imran [3] ayat 96, disebut sebagai rumah ibadah pertama yang dibangun oleh umat manusia.Sej... |
Administrator | Friday, 2 March 2012
Oleh Arif Zamhari, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Wakaf uang bukan hanya menjadi alternatif baru bagi umat Islam di Indonesia dalam berwakaf, tapi juga berfungsi memberikan solusi bagi upaya peningkatan kesejahteraan umat secara lebih luas. Diperkenalkannya wakaf uang ini dalam kehidupan umat Islam di Indonesia telah menggeser paradigma lama bahwa wakaf hanya dimungkinkan terhadap benda-benda tidak bergerak seperti masjid, tanah pertanian dan tanah kuburan dan lain sebagainya. Se... |
Administrator | Thursday, 26 January 2012
Oleh Azhari Akmal Tarigan, Pengurus BWI Perwakilan Sumatera Utara Bidang Penelitian dan Pengembangan. Ketika Nabi Muhammad SAW sampai di Yastrib, lebih kurang 1433 tahun yang lalu, ternyata Nabi tidak berdiam diri. Di saat usianya yang beranjak tua, 53 tahun, Nabi membuat perencanaan strategis. Di saat semua penduduk Madinah menawarkan rumahnya untuk didiami Nabi, Ia memilih sendiri tempat di mana ia harus tinggal.Ketika kaum anshar menyiapkan segala keperluan material nabi, sandang, papan dan p... |
Administrator | Friday, 6 January 2012
Oleh M Sayuti Dt Pangulu, Ketum Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar. Ada masyarakat bertanya kepada saya, apakah masih ada hak masyarakat di atas tanah ulayat? Secara ringkas saya jawab, selagi manusia ada di atas tanah, selama itu pula hak manusia ada di atas tanah, dalam hal ini tentu tanah ulayat.Tanah ulayat di Minangkabau diatur pimpinan adat yang disebut ampek jinih; penghulu manti, dubalang dan malin yang berkedudukan di kaum dan atau di suku dan atau di nagari. Oran... |
Administrator | Thursday, 22 December 2011
Oleh M. Soleh Amin, Advokat dan Anggota Divisi Kelembagaan BWI. Salah satu masalah di bidang keagamaan yang berkaitan dengan pelaksaan ketentuan hukum pertanahan di Indonesia adalah perwakafan tanah milik. Hal Ini karena, wakaf merupakan salah satu sarana pengembangan kehidupan beragama, khsusunya bagi umat Islam, sebagai upaya meraih kesejahteraan sprituil dan materiil yang diridhai oleh Allah.Lembaga perwakafan yang dikenal dalam ajaran Islam telah sering diprtaktekkan oleh umat Islam di Indon... |
Administrator | Friday, 25 November 2011
Oleh Fadhil, Sekjend Asyraf Aceh, Lembaga Pendataan Nasab dan Penelitian Sejarah Islam Aceh. Dalam artikel "Patgulipat Wakaf Baitul Asyi", Hermansyah memberikan beberapa penilaian terhadap Habib Bugak dan waqaf yang beliau berikan di Mekkah al-Mukarramah. Kami merasa terpanggil untuk memberikan penjelasan dan beberapa tanggapan. Tentang asal muasal waqaf Habib Bugak menurut Hermansyah adalah dari hasil sumbangan, sedekah, dan infak jamaah haji Aceh yang dikoordinir Habib Bugak. Saya tidak tahu s... |
Administrator | Thursday, 10 November 2011
Oleh Hermansyah, staf pengajar Fakultas Adab IAIN Ar-Raniry, magister bidang filologi Islam di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Tidak banyak dari jamaah haji (hujjaj) Aceh yang mengetahui keberadaan Baitul Asyi di Mekkah, tanah yang diwakafkan indatunya khusus untuk hujjaj dari Aceh. Warisan paling berharga yang diberikan para leluhur terdahulu sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap generasinya itu kini menjadi aset bisnis yang megah dan strategis di sekitar pelataran Masjidil Haram. Salah... |
Administrator | Friday, 14 October 2011
Oleh Helza Nova Lita,SH., MH., Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai kesejahteraan umum perlu adanya kerja sama dan sinergi seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada. Termasuk potensi penggembangan lembaga-lembaga ekonomi yang hidup dan tumbuh dalam ... |
Administrator | Thursday, 6 October 2011
Oleh Z. Arifin Nurdin, SH., MKn., Anggota Divisi Kelembagaan BWI. Sejak tahun 2005 lalu, Kementerian Agama telah menggalakan program pemberdayaan wakaf produktif dengan jalan pemberian bantuan uang kepada nadzir yang mempunyai lahan wakaf di lokasi strategis dan mempunyai program wakaf produktif. Besarnya bantuan setiap proyek bervariasi antara 100 juta s/d 2 milyar rupiah. Sampai tahun anggaran 2010 telah disalurkan bantuan sebanyak RP. 29.900.000.000,- kepada 32 program pemberdayaan waka... |
|
Artikel sebelumnya
|
|
|